6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
- Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Nah itulah Fatwa MUI mengenai aturan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 10 Dzulhijjah atau 20 Juli 2021, Semoga bermanfaat.***