(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku).
Baca Juga: Idul Adha 2021: Berikut Cara Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Fatwa MUI di Masa Pandemi Covid-19
Adapun syarat-syarat berkurban bagi orang islam, diantaranya :
1. Muslim
Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
2. Mampu
Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.***