Hukum Shalat Idul Adha Sendirian di Rumah, Bisa Dilakukan Tanpa Khutbah?

- 18 Juli 2021, 13:04 WIB
Hukum Shalat Idul Adha Sendirian Dirumah, Bisa Dilakukan Tanpa Khutbah?
Hukum Shalat Idul Adha Sendirian Dirumah, Bisa Dilakukan Tanpa Khutbah? /ANTARA/Teguh Prihatna

Sementara itu dalam kitab Tuhfah al Muhtaj bi Syarhi al Minhaj karya Ibn Hajar mengatakan shalat Idul Adha tetap sunah hukumnya dikerjakan meskipun dalam keadaan sendirian atau munfarid.

Tetapi bagi orang yang melaksanakan shalat Idul Adha secara sendirian, tidak pakai khutbah. Ia berkata;

وتسن للمنفرد، ولا خطبة له

Baca Juga: Keutamaan dan Hikmah Qurban di Hari Raya Idul Adha, Mengenang Ujian Kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim

Artinya; Disunnahkan juga shalat Ied meskipun sendirian, dan tidak perlu pakai khutbah (khutbah Ied).

Pada sisi lain, Imam Mardawi dalam kitab al Inshaf , mengatakan bagi orang yang ketinggalan dalam melaksanakan shalat Idul Adha atau Idul Fitri, maka ia disunnahkan mengqadha (ganti) shalat Ied tersebut.

Caranya sebagaimana yang dilakukan oleh Imam tersebut.

وإن فاتته الصلاة (يعني : صلاة العيد) استحب له أن يقضيها على صفتها (أي كما يصليها الإمام)

Artinya; Jika seseorang luput melaksanakan shalat (maksudnya; shalat Ied) maka sunnah baginya untuk mengqadha sebagaimana sifat shalat Ied, (artinya; sebagaimana shalat Ied Imam).

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni menjelaskan, orang yang ketinggalan shalat Ied, maka ia boleh  memilih.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah