Antara melaksanakan shalat Ied secara sendirian maupun berjamaah. Itu dibenarkan oleh syariat.
“وهو مخير ، إن شاء صلاها وحده ، وإن شاء صلاها جماعة” انتهى
Artinya; Ia bisa memilih; jika ingin shalat Ied sendirian atau pun jika ingin bisa melaksanakannya secara berjamaah.***