Bagaimana Hukum Berfoto Selfie dan Menguploadnya ke Medsos, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya

- 24 Juli 2021, 08:54 WIB
Bagaimana Hukum Berfoto Selfie dan Menguploadnya ke Medsos, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Bagaimana Hukum Berfoto Selfie dan Menguploadnya ke Medsos, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum fotografi dan berfoto selfie adalah tidak haram.

Namun jika foto tersebut membangkitkan syahwat, nampak ada aurat, dan ditujukan untuk menebar fitnah, maka hukumnya haram.

Baca Juga: Bolehkah yang Belum Akikah Melaksanakan Qurban, Berikut Penjelasan Buya Yahya

"Fotografi, termasuk di dalamnya adalah selfie tadi, foto-foto yang di kamera hp, maka foto itu pada dasarnya tidak haram. Akan menjadi haram jika foto itu membangkitkan syahwat, menyebarkan orang yang membuka aurat, untuk menyebarkan fitnah," lanjut Buya Yahya.

"Tapi pada dzatnya foto bukan suatu yang terlarang," tegasnya sekali lagi.

"Anda boleh berfoto untuk keluarga Anda. Boleh. Tapi kalau sudah disebar ini menjadi masalah jika ternyata foto tersebut ada yang buka aurat, kelihatan rambut, kelihatan ini," tambahnya.

Meskipun hukum berfoto adalah tidak haram, namun hal itu berbeda khusus ulama India.

Ulama di negara tersebut melarang adanya fotografi karena terkait banyaknya keyakinan-keyakinan terhadap dewa dewi yang divisualisasikan dalam bentuk gambar-gambar di sana.

Meskipun ulama India mengungkapkan bahwa fotografi adalah haram, namun hal tersebut tetap perlu dihormati karena ada dasar hukumnya.

Namun kebanyakan ulama mengatakan fotografi adalah bukan sesuatu yang haram, asalkan tidak mengandung unsur maksiat.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah