Bagaimana Hukum Bersedekah Seorang Istri Gunakan Harta Suami, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 07:25 WIB
Bagaimana Hukum Bersedekah Seorang Istri Gunakan Harta Suami, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya./*
Bagaimana Hukum Bersedekah Seorang Istri Gunakan Harta Suami, Berikut Penjelasan Lengkap Buya Yahya./* /Pexels.com/Monstera



MANTRA SUKABUMI - Sedekah merupakan sebuah ibadah yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, apabila hal ini dilakukan secara ikhlas.

Dalam beribadah atau berbuat baik tidak bisa dilakukan secara sembarangan, perlu diperhatikan dalam sedekah ini bagaimana harta yang digunakan untuk sedekah.

Misalnya, seorang istri jika ingin bersedekah bolehkan menggunakan harta suami.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut penjelasan lengkap dari Buya Yahya. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube, Rabu 4 Agustus 2021.

Lalu bagaimanakah jika seorang istri yang menggunakan uang suami untuk berbuat baik dan bersedekah kepada orang lain?

Buya Yahya menjelaskan bahwa ketika istri bersedekah menggunakan harta suami hukumnya haram.

"Kalau seorang istri mempunyai uang kemudian ingin berbuat baik, kalau itu duitnya suami maka haram," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, seorang istri yang berbuat baik, berderma, bersedekah, ataupun memberikan harta kepada siapapun jika itu uang suami tanpa seizinnya maka itu tidak boleh alias haram.

"Tapi jika itu uangnya sang istri, maka suka-suka mau dibagikan kemana saja nggak ada larangan. Karena miliknya dia," kata Buya Yahya.

Pimpinan Ponpes Al bahjah ini menjelaskan, jika istri menggunakan hartanya sendiri maka hukumnya boleh dan mau diberikan kepada siapapun.

Baca Juga: Gus Miftah Ajak Masyarakat Jadikan Sedekah Sebagai Life Style: Perbanyak Berbagi Agar Hidup Berarti

"Mau dibagikan kemana saja boleh apalagi mau diberikan kepada ibunda tercintanya. Boleh dan sah," tambahnya.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa yang wajib memberi nafkah adalah suami, jika istri mempunyai harta sendiri tidak apa-apa dia bersedekah tanpa harus diketahui suami.

"Sebab, yang wajib memberi nafkah kepada Anda suami Anda, bukan Anda wajib memberikan nafkah kepada suami, bukan. Jadi gapapa Anda boleh. Anda boleh memberikan apapun karena uang-uang Anda. Rizky-rizky Anda dan begitulah hukum dalam islam," jelas Buya Yahya.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah