Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Bunuh Ular saat Masuk ke dalam Rumah

- 4 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Bunuh Ular saat Masuk ke dalam Rumah
Ilustrasi, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Bunuh Ular saat Masuk ke dalam Rumah /Tangkap layar Youtube/Adi Hidayat Official


MANTRA SUKABUMI - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan terkait hukum bunuh ular yang masuk ke dalam rumah.

Menurut Ustadz Adi Hidayat bahwa ulama membaginya menjadi empat hukum pandangan, jika membunuh ular yang masuk ke dalam rumah.

Ustadz Adi Hidayat bahwa Ke empat hukum hukum pandangan yang masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Akan Menjemput Orang Tuanya Ke Surga, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Maka agar tidak salam paham, simak dan baca sampai akhir penjelasan singkat Ustadz Adi Hidayat, mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan ulama.

Berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Kajian Islam Official pada Kamis, 14 Januari 2021:

1. Boleh Membunuh Ular Tanpa Peringatan (Madhab Hanafi)

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat pertama yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah tanpa peringatan.

Jadi ketika ada ular masuk kedalam rumah kemudian langsung dibunuh.

"Yang masuk ke rumah tanpa peringatan, jadi begitu masuk dibunuh itu di bolehkan, pendapat pertama, " ujar Ustadz Adi Hidayat.

2. Boleh Membunuh Ular yang Masuk ke Rumah Tapi dengan Catatan Diberikan Peringatan 3 Kali

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat kedua yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah dengan catatan diberikan peringatan sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Keistimewaan Perempuan yang Tidak Ada pada Laki-laki

Jadi ketika ada ular masuk kedalam rumah namun tidak boleh langsung dibunuh melainkan diberi peringatan terlebih dahulu yang umunya dipahami mengusir ular.

"Tapi dengan peringatan-peringatan yang umumya bisa dipahami mengusir ular, tiga kali saya kasih peringatan kamu kalau tidak saya bunuh kamu, nah bukan begitu, " kata Ustadz Adi Hidayat.

"Jadi Antum dorong arahkan, kalau dia tidak pergi maka itu boleh di bunuh, itu kata Nabi SAW ular kafir, " tambah Ustadz Adi Hidayat ketika jelaskan pandangan ulama kedua.

3. Boleh Membunuh Ular Didalam Rumah, Jika Ular Tersebut Masuk ke Rumah Diluar Kota Madinah

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat ke tiga yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah diluar kota Madinah.

Jadi apabila ada ular yang masuk kedalam rumah di kota Madinah tidak boleh dibunuh melainkan di usir atau diberi peringatan.

"Dirumah-rumah di kota Madinah kalau kemasukan ular di usir saja, di usir saja tidak boleh di bunuh, " ujar Ustadz Adi Hidayat.

4. Tidak Dibunuh Kecuali Ular yang Punya Garis Putih Dipunggungnya atau Punya Ekor Pendek (Ular Berbisa)

Baca Juga: Tips Jitu Agar Sholat Khusyu, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat 'UAH'

Menurut Ustazd Adi Hidayat, pendapat keempat yang di diperbolehkan yaitu membunuh ular ketika masuk kedalam rumah yang punya garis putih dipunggungnya atau punya ekor pendek, hal ini menunjukkan kepada ular berbisa.

Jadi apabila ada ular yang masuk kedalam rumah, lalu dipunggungnya ada garis putih atau berekor pendek, maka boleh langsung di bunuh.

"Iyah, jadi begitu dia masuk, membahayakan boleh seketika dibunuh, ini pendapat yang keempat, " tegas Ustadz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat mengenai empat hukum membunuh ular yang masuk ke dalam rumah menurut pandangan beberapa ulama.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x