Bagaimana Hukum Mengadzani Jenazah saat akan Dikuburkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 6 Agustus 2021, 12:00 WIB
Bagaimana Hukum Mengadzani Jenazah saat akan Dikuburkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Mengadzani Jenazah saat akan Dikuburkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV.

MANTRA SUKABUMI - Adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat wajib, atau juga adzan dikumandangkan ketika sudah masuk waktu shalat.

Dalam kebiasaan kita dimasyarakat bahwa ketika bayi lahir dan orang yang sudah meninggal di adzani.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana hukum mengadzani jenazah saat akan di kuburkan. Bagaimana dengan ritual mengadzani jenazah saat pemakaman apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan Buya Yahya. 

Baca Juga: Jika Sedang Haid, Bolehkah Memuaskan Suami dengan Mulut? Buya Yahya Beri Jawaban Tegas

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari akun YouTube Jum'at, 6 Agustus 2021, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum mengadzani jenazah ketika akan dikuburkan. Link

Pembahasan mengenai hukum adzan saat pemakaman jenazah diawali melalui pertanyaan berikut ini.

"Di lingkungan masyarakat saya ada ritual mengadzani orang yang baru meninggal, apakah hal ini memang ada tuntunan dari Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam?," tanya seorang jemaah.

"Mengadzani orang meninggal dunia jawabnya adalah kita nggak usah bicara ulama di luar mazhab kita Imam Syafi'i, di dalam mazhab Imam Syafi'i terjadi dua pendapat," terang Buya Yahya.

Ibnu Hajar Al-Hitami Imam Fiqih yang sangat mahsyur kitabnya dipakai di negeri ini, ia mengatakan bahwa tidak ada adzan waktu mengubur mayat.

Ulama yang lainnya mengatakan ada adzan, yang mengatakan ada adzan karena dikiaskan dengan waktu melahirkan.

Sayyidina Rasul mengadzani Sayyidina Hasan dan Husein waktu kelahirannya.

"Jadi waktu berpindah dari alam rahim ke alam dunia dikumandangkan kalimat takbir dan tahlil, maka di saat berpindah dari alam dunia menuju alam barzah diadzani," jelasnya.

Baca Juga: Hukum Suami Menelan ASI Istri Menurut Buya Yahya Boleh Asal Harus Perhatikan 3 Syarat ini

Buya Yahya pun memberikan nasihat agar perbedaan yang terjadi tidak membuat kita menjadi musuh.

"Jadi ini khilaf di antara para ulama bukan urusannya dengan mazhab lain, bukan berarti yang mengingkari adzan langsung musuh kita bukan," tuturnya.

Beliau menambahkan, bahwa didalam madzhab Ibnu Hajar mengatakan bahwa adzan ketika menguburkan jenazah tidak ada.

"Sebab di dalam mazhab kita Ibnu Hajar Al-Hitami itu gurunya yang punya kitab Fathul Mu'in mengatakan adzan tidak ada," tambahnya.

Jadi, jika sewaktu-waktu kita menemukan perbedaan antara adzan dan tidaknya di pemakaman jenazah, hendaknya menyikapinya dengan bijak.

"Jadi ini sederhana kalau anda masuk kampung biasa diadzani, ada pendapat ulama yang diikuti, yang tidak adzan ya nggak apa-apa," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengisyaratkan, jika kita biasa mengadzani jenazah sebelum dikuburkan, kemudian melihat di daerah lain tidak diadzani kita harus bersikap bijaksana dalam menyikapinya jangan mengatakan bahwa hal itu sesat.

Baca Juga: Apakah Harus Mandi Lagi ketika Wanita Sudah Mandi Wajib Tapi Air Mani Keluar? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Jadi anda sebagai ustaz yang bijak, jika di sebuah kampung anda adzan ya nggak apa-apa ada ulama yang gitu, jangan langsung bilang wah ini sesat, nggak boleh begitu," pungkasnya.

Pada intinya, Buya Yahya memaparkan bahwa persoalan ini khilafiah, dua-duanya punya dalil tersendiri dan sandaran madzhab yang jelas.

Masalah khilafiah tidak usah diramaikan dan tidak usah mengecam orang yang tidak sesuai dengan pendapat kita.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah