Hukum Cukur Bulu Alis bagi Wanita, Termasuk Perbuatan Dosa Besar Salah Satunya

- 13 Agustus 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi, Hukum Cukur Bulu Alis bagi Wanita, Termasuk Perbuatan Dosa Besar Salah Satunya
Ilustrasi, Hukum Cukur Bulu Alis bagi Wanita, Termasuk Perbuatan Dosa Besar Salah Satunya /Pixabay/ StockSnap

Beberapa ulama seperti imam Adz-Dzahabi, dan imam Al-Haitami mengatakan bahwa, mencukur maupun menipiskan bulu alis adalah termasuk perbuatan dosa besar.

Dalam QS. An-Nisa : 119. Allah SWT berfirman; " dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata"

Baca Juga: 3 Cara Hindari Perbuatan Ghibah yang Bisa Jadi Dosa Besar Serta Dapatkan Siksa Teramat Pedih Dunia dan Akhirat

Ayat tersebut menjelaskan tentang godaan syetan kepada manusia untuk merubah ciptaan Allah yang sudah sempurna, dan jika kita terpengaruh dengan godaan tersebut Allah sudah mengatakan bahwa orang tersebut menderita kerugian yang nyata akan mendapatkan dosa besar, karena telah mengingkari kesempurnaan Allah dalam penciptaan.

Begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW ; "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah" (HR. Bukhari dan Muslim ).

Sebisa mungkin untuk menjauhi perbuatan mencukur atau mencabut bulu alis hanya karena mengikuti trend atau bahkan hanya untuk mempercantik diri di depan umum.

Karena hal tersebut merupakan perbuatan dosa besar yang bisa mendatangkan laknat dari Allah SWT, lalu bagaimana jika ternyata pada wajah wanita ditemukan bulu selain bulu mata dan bulu alis?.

Misalnya saja bulu kumis atau jenggot yang tipis?, apabila hal itu terjadi, maka diperbolehkan bagi wanita untuk menghilangkan bulu bulu tersebut. Karena keberadaannya bisa jadi memperburuk atau mendatangkan mudharat bagi seorang wanita.

Akan tetapi jika tidak ada masalah dengan bulu tipis yang tumbuh di kumis maupun jenggot, dibiarkan maka boleh dibiarkan. Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur bulu alisnya?.

Baca Juga: Inilah Hukum Cukur Bulu Alis bagi Wanita, Termasuk Perbuatan Dosa Besar Salah Satunya

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah