Namun laki-laki tersebut menginginkan gadis yang masih perawan.
Laki-laki itu pun bertanya pada gadis itu, “Apakah kau menjaga kehormatanmu selama ini?.”
Gadis itu tak menjawab, namun ia memberi tanda dengan anggukan kepala bahwa dirinya masih suci.
Lalu si lelaki percaya, karena melihat tanda-tandanya seperti menjaga kehormatannya,” kata Ustadz Abdul Somad.
Ternyata setelah menikah, malam pertama wanita itu mengaku bahwa dirinya sudah tidak perawan.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Tanda Orang Meninggal Khusnul Khotimah
Dengan kejadian seperti itu, UAS kembali menjelaskan dengan sebuah ayat dalam kita itu.
Menurut Ustadz Abdul Somad jika laki-laki tersebut mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan, maka dia punya hak untuk membatalkan pernikahan.
Kemudian wanita yang sudah mengaku itu harus datang ke wali perempuan untuk menceritakan keadaan sebenarnya.
“Kalau tidak ingat begitu sajalah (batal),” kata UAS.