Jika terjadi hal demikian Ustadz Abdul Somad menyarankan menyelesaikan dengan syar’i.
Akan tetapi menurutnya, di zaman sekarang jarang ada laki-laki yang mensyaratkan hal demikian kepada seoarang wanita yang ingin dinikahinya.
UAS pun menyampaikan Yang penting dari awal tidak ada dusta antara keduanya.***