MANTRA SUKABUMI - Buya Yahya dalam sebuah pengajian jelaskan tentang sujud syukur.
Kata Buya Yahya, sujud syukur dilakukan untuk mensyukuri nikmat yang ditatapkan Allah SWT.
Namun, Buya Yahya mengungkap bahwa sujud syukur bisa haram atau tidak sah kalau tidak memenuhi syarat-syaratnya.
"Dalam hal sujud syukur ini, sebelum para ulama berbeda pendapat tentang cara melaksanakannya mereka telah berbeda pendapat tentang ada dan tidak adanya sujud syukur" Ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
Kata Buya Yahya sebagian para ulama tentang sujud syukur itu ada yang berbeda pendapat. Seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah kanal Youtube Al-Bahja TV pada 17 Ajnuari 2019.
"Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa sujud syukur adalah dianjurkan disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah" Tutur Buya Yahya
Namun, hukum sujud syukur itu sudah disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa dianjurkan sujud syukur disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah kata Buya Yahya
"Ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (Imam Hanafi) dan Malikiyah (Imam Malik). Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan sujud syukur tidak dianjurkan" Terang Buya Yahya.