Sujud Syukur Bisa Haram jika Tidak Memenuhi Syarat-syarat ini, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 10 September 2021, 08:05 WIB
Buya Yahya jelaskan ciri-ciri hati yang telah mati.
Buya Yahya jelaskan ciri-ciri hati yang telah mati. /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Buya Yahya jelaskan bahwa ada sebagian kecil ulama yang mengatakan bahwa sujud syukur tidak dianjurkan.

"Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanaannya" Tegas Buya Yahya.

Perbedaan pendapat tersebut yaitu kata Buya Yahya dalam segi pelaksanaanya.

Baca Juga: Cara Memilih Calon Mantu yang Baik Menurut Buya Yahya

"Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam shalat" Ujar Buya Yahya

Bahwasannya dalam sujud syukur menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat seperti dalam shalat

"(seperti: Menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat). Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah" Tegas Buya Yahya.

Buya Yahya mempertegas bahwa, sujud syukur itu harus menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram

"Akan tetapi, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat" Ungkap Buya Yahya.

Kata Buya Yahya, namun ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah