"Tapi tetep musik yang tidak baik tetep haram, cuma itu pakai qiyas," jelasnya.
"Saya jelaskan begini, Nadhr bin Harits mengimpor buku dari Persia supaya orang belajar buku tersebut, dan meninggalkan Al Quran," ungkap Gus Baha.
"Kemudian orang suka musik yang menghibur orang maksiat, akibatnya orang juga akan meninggalkan Al Quran," terangnya.
Baca Juga: Gus Baha: Hati-hati, Jujur dalam Maksiat itu Sangat Berbahaya dan Bisa Sebabkan Hal ini Terjadi
Gus Baha mengatakan, bahwa yang menjadi pembahasan para ulama terkait musik tersebut bukanlah pada musiknya.
Akan tetapi sebab dan akibat musik tersebut, sehingga dengan bahasan tersebut bisa mengahsilkan sebuah hukum.
"Jadi khilafnya Ulama itu menyangkut asbabunnuzul tujuan melakukannya, bukan menyangkut hukumnya," tuturnya.
"Kalau menyangkut hukumnya sama, baik musik, buku, atau apa saja yang menggantika fungsi orang islam belajar Al Quran, itu ikut dalam Lahwal Hadits," tegasnya.***