Akan tetapi sebab dan akibat musik tersebut, sehingga dengan bahasan tersebut bisa mengahsilkan sebuah hukum.
"Jadi khilafnya Ulama itu menyangkut asbabunnuzul tujuan melakukannya, bukan menyangkut hukumnya," tuturnya.
"Kalau menyangkut hukumnya sama, baik musik, buku, atau apa saja yang menggantika fungsi orang islam belajar Al Quran, itu ikut dalam Lahwal Hadits," pungkasnya.***