Pandangan Buya Yahya Soal Mendengarkan Musik yang Akhir-akhir Ini Ramai Dibicarakan

- 15 September 2021, 08:50 WIB
Pandangan Buya Yahya Soal Mendengarkan Musik yang Akhir-akhir Ini Ramai Dibicarakan.
Pandangan Buya Yahya Soal Mendengarkan Musik yang Akhir-akhir Ini Ramai Dibicarakan. /*/Tangkap layar YouTube//Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Pandangan Buya Yahya hukum musik yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan soal satri tahfidz yang tutup telinga saat mendengar musik.

Dalam sebuah pengajian, Buya Yahya jelaskan terkait mendengarkan musik menurut para ulama.

Terkait hukum musik, Buya Yahya diawal mengungkapkan sebauh hadist dari Imam Bukhori.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Berikut penjelasan Buya Yahya menganai hukum musik yang tersedia dibawah ini.

Simak sampai akhir artikel tentang Buya Yahya mengenai hukum musik, supaya tidak salah paham.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya.

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”

“Lantas kita bicara alat musik. Tidak ada hadis yang soheh, yang disebutkan para ulama, tentang musik, kecuali 1 (satu) hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya suatu saat nanti umatku itu akan menghalalkan Zina, Khmer dan menghalalkan alat yang melalaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Cara Hadapi Tetangga yang Cuek dan Bikin Kesal, Menurut Buya Yahya

Para ulama membahas hal ini tidak asal halal dan haram. Namun pada alat yang melalaikan, tingkatan haramnya tidak sampai dengan zina dan khmer.

Kelalaian itu karena apa, karena bukan larangan. Tapi karena dijejer dengan sesuatu larangan, maka jadi terlarang.

“Apakah alat yang melalaikan semua itu haram, bahkan rasululah juga memperkenalkan rebana, ada sebagian seruling yang diperkenalkan pada rasululah, " kata Buya Yahya.

"Jadi tidak semua lagu itu adalah haram. Ketika alat musik itu haram, maka dicari taklilnya apa, jangan asal sebut haram,” sambung Buya Yahya.

Alat musik yang diharamkan itu, kata Buya Yahya, karena ada factor penunjang seperti zina dan mabuk-mabukan.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab Tentang Bagaimana Hukum Kredit, Apakah Riba?

"Tapi kalau tidak ada seperti zina dan khmer, ya silahkan saja. Jangan sampai juga kita mengikuti kebiasaan orang fasik. Dan kita tidak boleh mengambilnya, kalau mengambilnya kita meramaikan orang fasik, " ungkapnya.

Buya Yahya menjelaskan, berbicara musik, tidak terlepas dari lagu-lagu.

Dari Imam Ghazali diriwayatkan, tidak pernah ada membicarakan terkait dengan mendengarkan musik itu haram.

“Apabila kita membicarakan musik dan lagu-lagu, maka ada 5 (lima) hal. Yang pertama adalah urusan Nasyid. Jika lagu itu tidak mengandung kalimat jorok, maka hukumnya adalah boleh,” katanya.

Dia mengatakan, mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik.

Seperti memberi semangat berjuang, semangat belajar atau hal-hal yang wajar.

Baca Juga: Tips Hadapi Tetangga Hanya Bersikap Baik Jika Sedang Butuh, Simak Penjelasan Buya Yahya

Lantas musik yang membicarakan keindahan alam adalah hal yang wajar asalkan bukan sesuatu yang jorok.

“Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram. Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar. Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,”ujarnya.

Jadi yang kedua adalah siapa yang menyenandungkannya. Meski menyanyikan shalawat nabi adalah seorang perempuan, dengan lenggak-lenggok ganjen, didepan laki-laki banyak, itu boleh atau tidak. Jadi siapa yang menyenandungkannya harus jelas.

“Kemudian yang ketiga adalah dimana tempatnya. Shalawat nabi, diperdengarkan didepan para pemabuk dan juga pezinah kira-kira bagaimana. Di diskotik misalnya, ada pemabuk juga pezinah, kira-kira pantas atau tidak, khan tidak pantas.,” tuturnya.

Selanjutnya adalah, yang keempat, kapan waktunya. Jangan sampai ngawur waktunya kemudian, ngerusak dan bikin orang nggak bisa tidur atau istirahat. Itu juga tidak benar, biarpun itu senandung lagu yang bagus.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah