Dimana Gus Baha memang mempelajari mengenai hukum halal atau haramnya suatu hal.
"Begini, saya ini termasuk ahli fikih dan memang saya mempelajari soal halal dan haram, " ucap Gus Baha
"Saya itu mulai belajar halal- haram itu dari kitab ihya sampai kitabnya syaikh Abdul Qadir Jailani, kitab Al-Gunyah (Li Thalib Thariq Al-Haqq) sampai kitab Nihayatul Mathlab, " tambahnya
Lalu Gus Baha menerangkan jika halal itu merupakan suatu hukum yang tidak dzatnya.
Adapun yang dimaksud tidak ada dzatnya yaitu yang bukan khamr (minuman keras), babi dan bukan juga bangkai.
"Hala itu hukum. Didengarkan baik-baik, ya halal itu hukum yang tidak dzat loh ya. Yang tidak dzat artinya bukan khamr, bukan babi, bukan pula bangkai ya, yang tidak dzat, "
Selain itu, Gus Baha juga menuturkan bahwa barang halal bisa menjadi haram karena satu proses yang salah.
"Barang halal jadi haram karena satu proses yang salah. Saya ulangi lagi, halal jadi haram karena satu proses yang salah, "
Barang itu akan selalu menjadi halal karena hukum (barangnya) halal. Bukan karena materinya halal.