"Yang haram dinikah itu ya ibu, anak bulik, ponakan. Yang haram dinikah itu namanya mahram," beber Gus Baha.
Sementara istri lanjut Gus Baha, disebut dengan istilah ajnabiyah atau orang lain, karenanya boleh dinikahi.
"Jadi statusnya istri itu orang lain atau ajnabiyah, sehingga boleh dinikah. Kalau mahram malah gak boleh dinikah," kata Gus Baha.
Menurut Gus Baha, mereka akhirnya sadar jika istri itu sebenarnya bukan mahram namun ajabiyah.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Temukan Perempuan Yatim Terlantar di Jalan: Padahal Warisan Keluarganya Banyak
"Membahasakan istri mahram itu keliru," pungkas Gus Baha.
Seperti diketahui, ada 18 wanita yang haram dinikahi atau disebut dengan mahram.
Hal itu terjadi karena terdapat hubungan kekerabatan, hubungan permantuan dan hubungan susuan.
Beberapa wanita tersebut diantaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan).
Selain itu ada anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu. Kesemuanya haram dinikahi karena hubungan kekerabatan.