Gus Baha Didebat Ormas Soal Batal Pegang Istri Padahal Digauli Boleh, Ini Jawaban Murid Mbah Moen Itu

- 4 Oktober 2021, 05:57 WIB
Gus Baha/ Tangkapan layar/
Gus Baha/ Tangkapan layar/ /Instagram/ @ulama.nusantara

"Yang haram dinikah itu ya ibu, anak bulik, ponakan. Yang haram dinikah itu namanya mahram," beber Gus Baha.

Sementara istri lanjut Gus Baha, disebut dengan istilah ajnabiyah atau orang lain, karenanya boleh dinikahi.

"Jadi statusnya istri itu orang lain atau ajnabiyah, sehingga boleh dinikah. Kalau mahram malah gak boleh dinikah," kata Gus Baha.

Menurut Gus Baha, mereka akhirnya sadar jika istri itu sebenarnya bukan mahram namun ajabiyah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Temukan Perempuan Yatim Terlantar di Jalan: Padahal Warisan Keluarganya Banyak

"Membahasakan istri mahram itu keliru," pungkas Gus Baha.

Seperti diketahui, ada 18 wanita yang haram dinikahi atau disebut dengan mahram.

Hal itu terjadi karena terdapat hubungan kekerabatan, hubungan permantuan dan hubungan susuan. 

Beberapa wanita tersebut diantaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan).

Selain itu ada anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu. Kesemuanya haram dinikahi karena hubungan kekerabatan.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah