7. bibi dari ibu.
Baca Juga: 5 Hal Unik Gus Baha yang Belum Banyak Diketahui: Tidak Punya Media Sosial dan Tolak Gelar Doktor HC
Namun yang harus dipahami bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pria, namun juga bagi wanita berlaku hal sebaliknya, yakni haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya ada wanita yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan, yaitu
1. istri ayah
2 istri anak laki-laki
3. ibunya istri (mertua)
4. anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang terakhir golongan wanita yang haram dinikahi disebabkan hubungan persusuan diantaranya,
1. ibu yang menyusui