Gus Baha Didebat Ormas Soal Batal Pegang Istri Padahal Digauli Boleh, Ini Jawaban Murid Mbah Moen Itu

- 4 Oktober 2021, 05:57 WIB
Gus Baha/ Tangkapan layar/
Gus Baha/ Tangkapan layar/ /Instagram/ @ulama.nusantara

2. saudara perempuan susuan

3. anak perempuan saudara laki-laki susuan

4. anak perempuan saudara perempuan susuan

5. bibi susuan (saudarah susuan ayah)

6. saudara susuan ibu

7. anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). 

Sehingga apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah