2. saudara perempuan susuan
3. anak perempuan saudara laki-laki susuan
4. anak perempuan saudara perempuan susuan
5. bibi susuan (saudarah susuan ayah)
6. saudara susuan ibu
7. anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Sehingga apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal.***