Gus Baha Jelaskan Hukum Bayar BPJS Namun Tidak Pernah Sakit: Diniati Sedekah, Jika Dapat Itu Rezeki

- 11 Oktober 2021, 07:57 WIB
Gus Baha jelaskan hukum membayar iuran BPJS
Gus Baha jelaskan hukum membayar iuran BPJS /Tangkap layar/Instagram @ngajigusbaha

Itulah beber Gus Baha yang menurut fiqh dihukumi gharar, karena ada yang baru bayar dua kali sudah menggunakan, sudah sakit.

Sementara yang lain yang sudah membayar terus tidak pernah sakit atau menggunakan pelayanan BPJS tersebut.

"Makanya, fatwa MUI kan dasarnya haram, nah supaya gak haram yang membayar itu disuruh niat hibah (memberi). Tapi, niat hibah kalau tidak dapat kok mengeluh," beber Gus Baha.

Baca Juga: Gus Baha Sebut Mahar Nikah Seperangkat Alat Sholat Tidak Berkah: Menurut Saya Kriminal Itu

Gus Baha juga menambahkan jika negara juga menyuruh untuk berniat hibah. Hanya saja, terkadang yang mendapat bantuan BPJS itu bayarnya belum lama, sementara yang sudah bayar lama tidak juga mendapat bantuan itu.

"Lama-lama kok, yang ikut Jasa Raharja bilang, kok saya tidak jatuh/kecelakaan. Padahal setiap kita naik bus kan pasti dikurangi (pajak) Jasa Raharja," jelasnya.

"Jadi, saya naik bus ke Yogyakarta mulai bapak-bapak dari tahun 2005 sampai sekarang, itu dapat banyak. Lha itu gak kecelakaan juga, ya repot kalau diatur begitu," sambungnya.

Murid Mbah Moen itu juga mengatakan ada ulama mentoleransi dalam hal-hal yang muamalah dengan istilahnya الرضا سيد الأحكام (kerelaan adalah pokok atau inti dari hukum-hukum).

"Sebenarnya ada solusi, kalau 'ain (bendanya) gak haram, saya ulangi lagi, bendanya gak haram, seperti khamar atau arak, maka itu masih ada solusi الرضا سيد الأحكام," kata Gus Baha.

Dirinya lantas mengutip firma Allah dalam Al Quran surat An Nisa ayat 29 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah