Gus Baha Jelaskan Hukum Bayar BPJS Namun Tidak Pernah Sakit: Diniati Sedekah, Jika Dapat Itu Rezeki

- 11 Oktober 2021, 07:57 WIB
Gus Baha jelaskan hukum membayar iuran BPJS
Gus Baha jelaskan hukum membayar iuran BPJS /Tangkap layar/Instagram @ngajigusbaha

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa, ayat 29).

Baca Juga: Tata Cara Wudhu yang Benar Menurut Gus Baha Agar Kelak di Akhirat Dikenali Rasulullah SAW

"Kecuali kalian saling ridha, ya saling ridha itu bisa diukur, yaitu ada rasionalnya," beber Gus Baha.

"Ada rasionalnya itu ya seperti yang sudah saya jelaskan tadi, misalnya bayarnya jangan mahal-mahal, yang dapat tidak terlalu kaget dan yang kehilangan juga tidak terlalu mengeluh," sambung Gus Baha.

Dirinya lantas berharap jika iuran Jasa Raharja itu agar tetap 50 rupiah atau 25 rupiah, sebab jika sudah lama membayar iuran dan tidak pernah jatuh, maka mengikhlaskannya akan mudah.

Gsu Baha kemudian memberikan ilustrasi orang sejak kecil bepergian sampai mati tidak pernah kecelakaan, maka mengikhlaskan uang yang tidak seberapa kan mudah, karena hanya 25 rupiah.

"Tapi, kalau misalnya 500 rupiah atau 1.000 rupiah itu kan terasa. Penjual pentol saja kalau misalnya kepotong 1.000 rupiah setiap berjualan," ucap Gus Baha.

"Misalnya setiap belanja sdi kota kepotong 1000 rupiah, padahal dia profesinya hanya penjual cilok," sambungnya.

Gus Baha juga menuturkan cara berpikir Imam Syafi’i, yang justru karena syaratnya ridha, maka harus mencari muhaqqaraatil umuur, artinya sesuatu yang sepele.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah