Gus Baha Jelaskan Hukum Bayar BPJS Namun Tidak Pernah Sakit: Diniati Sedekah, Jika Dapat Itu Rezeki

- 11 Oktober 2021, 07:57 WIB
Gus Baha jelaskan hukum membayar iuran BPJS
Gus Baha jelaskan hukum membayar iuran BPJS /Tangkap layar/Instagram @ngajigusbaha

"Makanya, dalam muhaqqaratil umur dalam fikih Syafi’i dibolehkan jual beli mu'aathah yakni saling tukar menukar kemudian dianggap jual beli," katanya.

"Nah, kalau tidak begitu, kiai-kiai ya maling semua. Semua ulama ya maling. Bagaimana tidak, kalau masuk ke warung kan langsung makan pisang goreng. Tidak pamit tidak apa dulu, langsung makan,"

Baca Juga: Gus Baha Sebut Emas Makhluk yang Paling Angkuh: Nabi Adam Diusir Dari Surga Semua Sedih Kecuali Emas

"Lha yang sudah dimakan itu sudah disebut milikmu apa belum? Kamu bilang sudah dibeli, tapi belum kamu bayar. Kamu mau sebut tamu, tapi kamu bukan tamu karena masuk warung. Hayo," jelas Gus Baha.

Dirinya kemudian menceritakan ada seorang temannya menyangka makan berempat di warung menghabiskan Rp20.000, namun ternyata harganya Rp100.000, sehingga uangnya kurang.

"Lha iya, yang begitu itu rawan gharar (tipuan). Mesti asumsinya pembeli sama kepentingan penjual itu beda di warung," kata Gus Baha.

Karena itu Gus Baha berpesan agar ketika membayar iuran BPJS diniatkan untuk sedekah, sehingga jika dapat menggunakan iuran teraebut dianggap sebagai rezeki.

"Makanya, kalau kamu bayar BPJS itu diniati sedekah. Kalau dapat ya niatnya dapat rezeki, begitu saja," pesan Gus Baha.

"Pokoknya kamu jangan komplain. Kalau komplain berarti hakikatnya kamu niat bayar, karena menuntut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah