Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh

- 24 Oktober 2021, 08:40 WIB
Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh
Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh /Tangkap layar/Instagram @Santrimilenialid

Menurut ulama Ahlussunnah yang diunggkap Gus Baha, bahwa kwin mut'ah itu jelas tidak boleh

Gus Baha pun berikan contoh kawin mut'ah, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah kanal Youtube Santri gayeng pada 5 Januari 2021.

"Praktiknya ada naib (penghulu). Misalnya ada orang Arab datang karena takut berzina, tapi ingin merasakan perempuan. Maka, caranya terus dikawin 2 bulan, lalu orang Arab tersebut pulang"

"Kalau alasannya sudah dikawin, apakah perempuan itu siap ketika lelakinya (suaminya) kembali ke Arab? Misalnya baru seminggu, lalu ada laki-laki datang (untuk menikahi)"

"Saya tanya, kira-kira, perempuan tersebut dikawin lagi mau atau tidak?" Tanya Gus Baha.

Baca Juga: Nemu Uang di Jalan? Awas Jangan Dipakai Dulu, Begini Hukumnya Menurut Gus Baha

Nah ketika orang arab itu pulang lagi ke Arab terus ada yang mau mengkawin lagi perempuan tersebut.

"Kalau mau, berarti kan nikah sah seharusnya setelah dicerai kan ada ‘iddah yang minimal 3 bulan. Tiga kali masa suci, anggap saja 3 bulan"

"Kira-kira mau menganggur 3 bulan?"

"Kekhawatiran fatal menurut saya, ketika orang Arab pulang ternyata lupa menceraikannya, karena eman-eman (sayang sekali)" Jelasa Beliau.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah