Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh

- 24 Oktober 2021, 08:40 WIB
Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh
Gus Baha Jelaskan Hukum Kawin Kontrak: Nikah Mut'ah itu Jelas Tidak Boleh /Tangkap layar/Instagram @Santrimilenialid

Jadi yang dutakutkan dalam kawin muta'ah itu ketika laki-laki itu lupa menceraikannya.

"Jika tidak menceraikan, berarti masih istrinya orang Arab tersebut"

Sebenarnya ‘iddah adalah solusi supaya tidak terjadi ikhtilatil ansab (tercampurnya nasab).

"Yang menyebabkan pernikahan rusak itu karena tidak mau memiliki keturunan. Bagaimana pun, kalau berani menikah ya berani memiliki keturunan"

Jadi yang menyebabkan pernikahan rusak itu karena tidak mau mempunyai keturunan atau anak.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar Skandal Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Oknum Arab di Indonesia dengan Keruwetannya

"Kalau cuma untuk kelon-kelon (bersetubuh), walaupun tidak berzina, tapi terus kalau terlantar bagaimana? Misalnya orang Arab tadi pulang dan lupa menceraikan, lalu si perempuan itu jadi istrinya siapa? Ketika orang Arab tadi ditelepon, malah nomornya sudah ganti"

Ta’liq nikah? Tidak ada yang membaca. Kalau nikah resmi kan ada, “Jika dalam 6 bulan tidak memberi nafkah lahir dan batin, maka terjadi perceraian”

"Makanya, Kanjeng Nabi bersabda, تناكحوا تناسلوا (Jika kamu nikah, maka cepat-cepat punya anak). Barokahnya punya anak kan jelas dan ikatannya tidak ruwet" Pungkas Gus Baha.

Demikian mengenai hukum kawin mut'ah atau kontak, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah