Hukum Makan Keong dan Bekicot Menurut Islam, Gus Baha: Halal atau Haram? Awas, Setiap Mazhab Beda Hukum

- 18 November 2021, 09:10 WIB
Hukum Makan Keong dan Bekicot Menurut Islam, Gus Baha: Halal atau Haram? Awas, Setiap Mazhab Beda Hukum
Hukum Makan Keong dan Bekicot Menurut Islam, Gus Baha: Halal atau Haram? Awas, Setiap Mazhab Beda Hukum /Istimewa.

Gus Baha mengatakan meskipun Anda bermazhab Imam Syafi'i tapi jangan membunuh rahmatan lil ‘alamiin.

Untuk itu, kata Gus Baha saat mencari ilmu Anda harus sering mendengar pendapat mazhab Imam Maliki, madzhab Imam Hanafi, terutama bab makanan.

Baca Juga: Gus Baha Bocorkan Tujuh Amalan Surat Penyelamat Diri, Begini Caranya

"Makanya saya ngaji di sini, di mana-mana, kita harus sesering mungkin cerita Madzhab Maliki, Madzhab Hanafi, terutama di bab math’uumaat (مطعومات), hal-hal makanan," ucap Gus Baha.

Seperti contoh, ada Kyai Indonesia makan tikus, kalau pasti kata Gus Baha Kyai Indonesia tersebut secara tidak langsung sudah tidak terpandang lagi.

Tapi kita sebagai ulama kata Gus Baha harus bilang bahwa yang mujma’ alaih (disepakati) bi nasshil qur’an hanya lahmul hinziir (daging babi) dan maitah (bangkai).

Seperti bekicot, hasyaraatul ‘adi (حشرات العادي) serangga, trenggiling, itu menurut Imam Maliki kata Gus Baha boleh.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i bekicot itu kata Gus Baha hukumnya haram.

Namun meskipun Anda mengikuti mazhab Imam Syafi'i bukan berarti Anda harus terlalu serius dengan hukum ini.

"Tapi, mengikuti bukan berarti kita harus sepaneng (terlalu serius) harus begitu. Karena kalau kamu sepaneng nanti akan weleh," ungkap Gus Baha.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah