Artinya: "Kalau wadamu dijilat anjing, maka basuhlah tujuh kali."
Dalam hadits sabda Nabi poin penting yang menjadi permasalahan adalah kata wadah dan jilat.
Yang dalam hal ini yang membuat ekstrem adalah adanya keterangan istilah jilat dan wadah.
Sementara itu, muncullah ijtihad. Dimana Imam Malik beranggapan bahwa suruhan membasuh tidak harus karena najis.
"Lantas ada ijtihad, imam Malik beranggapan suruhan membasuh itu tidak harus karena najis,"
"Barang kotor, bikin risih tidak sampai najis pun bisa sampai dibasuh,"
Maka dari itu Imam Malik sampai ngotot jika Anjing tidaklah najis. Soal dibasuh tujuh kali itu kepatuhan (ta'abbud).
"Makanya imam Malik tetap ngotot kalau anjing itu tidak najis. Soal dibasuh tujuh kali itu kepatuhan (ta'abbud),"
"Patuh sama nabi yang nyuruh membasuhnya tujuh kali. Tapi tidak ada konsekuensi bahwa itu jadi vonis najis,"
"Karena menurut logika ijtihad redaksi yang dipakai nabi wadah dan jilat," pungkas Gus Baha.***