MANTRA SUKABUMI - Ustadzah Oki Setiana Dewi atau OSD dalam kajiannya di hadapan para jamaah jelaskan tentang riba.
Sebagaimana kita ketahui riba adalah penetapan bunga sebagai tambaha uang hingga mendapatkan keuntungan dalam transaksi pinjaman atau jual beli.
Tentu riba hukumnya haram, maka Ustadzah Oki Setiana Dewi ungkap akan dapat 2 hukuman dari Allah SWT.
Baca Juga: Survei SnapCart Membuktikan: Ini E-Commerce Terbaik Indonesia Tahun 2021
"Lihat bahayanya bagi para pelaku riba, bahaya orang-orang yang menjalankan riba yang dzolim luar biasa," ujarnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @okisetianadewiofficial pada Selasa, 23 November 2021.
Hal ini sesuai firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 berbunyi:
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.
Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.