Hukum Membayar Hutang lebih dari Hutangnya, Gus Baha: Jangan Asal Sebut Riba itu Berbahaya

- 26 November 2021, 07:50 WIB
Gus Baha beri pesan jangan asal sebut riba berbahaya, hukum membayar hutang lebih dari hutangnya itu keliru
Gus Baha beri pesan jangan asal sebut riba berbahaya, hukum membayar hutang lebih dari hutangnya itu keliru /Facebook.com / Ngaji Gus Baha'.

 

MANTRA SUKABUMI - Inilah hukum membayar hutang lebih dari hutangnya menurut Gus Baha.

Gus Baha mengungkapkan jika ada orang yang membayar hutang lebih dari hutangnya jangan asal bilang itu transaksi riba.

Gus Baha menjelaskan tidak selamanya orang yang membayar hutang lebih dari hutangnya itu termasuk riba.

Baca Juga: Ibadah Paling Tinggi yang Dibenci Setan, Gus Baha: jangan Mengeluh Tetap Bersyukur

Kata Gus Baha inilah pentingnya memahami ilmu dan belajar agama agar pengetahuan tidak hanya tahu tentang riba saja.

Karena jika memvonis bahwa orang yang membayar hutang namun lebih dari hutangnya disebut riba, itu berbahaya.

Gus Baha mengingatkan supaya jangan memvonis orang membayar hutang lebih dengan riba.

Itu karena ada ketentuan dalam hukum syariat Islam tentang membayar hutang lebih dari hutangnya.

Makanya Gus Baha berulang kali mengatakan jika yang keliru itu adalah orang khusyu.

Gus Baha sampai memarahi terus karena salah paham dalam memahami makna hukum tentang riba.

"Berulang kali yang keliru itu orang khusyu, maka saya marahi terus," kata Gus Baha dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Santri Official yang diunggah pada 3 Februari 2021.

Kemudian Gus Baha mencontohkan jika ada orang yang hutang pedhet (anak sapi) dibayar sapi dewasa.

Jika ada yang menjawab haram atau riba itu keliru dan harus memahami tentang makna hukum syariat Islam.

"Sekarang hutang pedhet dibayar sapi. Ada orang yang menjawab haram itu, riba itu Mbah mu. Hha," tutur Gus Baha.

Nah, dalam hal ini Gus Baha menyaran agar menutut ilmu supaya tidak hanya tahu tentang haramnya riba saja.

"Ngaji itu yang baik bukan cuman tahu tentang haramnya riba," ucap Gus Baha

Baca Juga: Hikmah Membaca Surat Al-Mulk, Mampu Selamatkan dari Siksa, Gus Baha: Jangan Sembarangan dengan Al Qur'an

Sebab, Rasulullah SAW pernah punya hutang pedhet (anak sapi) namun dibayar dengan sapi dewasa.

"Nabi itu pernah punya hutang pedhet di bayar sapi," tambah Gus Baha.

Lalu Gus Baha menjelaskan jika pada akhirnya fiqih membahas tentang perihal masalah ini.

Yaitu yang dimaksud dengan riba itu adalah ketika membayar hutang tapi lebih dari yang syaratkan di awal akad.

"Akhirnya fikih membahas, yang dinamakan riba itu ketika membayar lebih dari disyaratkan di awal akad,"

Namun, berbeda halnya jika itu murni keinginan dari yang berhutang untuk memberikan lebih dari hutangnya.

Itu yang menghutangi boleh menerima dan tidak akan termasuk ke dalam hukum riba atau haram.

"Tapi jika itu murni keinginan yang berhutang dan tidak ada syarat maka yang dibayar(yang menghutangi) boleh menerima," pungkas Gus Baha.

Demikianlah tentang hukum membayar hutang lebih dari hutangnya menurut Gus Baha.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah