"Kalau bukan anakmu, maka kamu tidak boleh jadi wali, Sebab gimana juga; kamu bersetubuh sebelum nikah"
Kalau kejadian seperti lalu hamil, maka bapaknya ketika anaknya menikah tidak boleh jadi wali.
"Sebab menurut Imam Syafi'i tidak sah; kalau bapaknya menjadi wali, sebab (tadinya) bapaknya tidak menikah secara sah"
Menurut Imam Syafi'i tidak sah apabila bapaknya jadi wali, sebab nikahnya tidak sah tadinya.
Baca Juga: Jangan Ada Air Mani saat Mandi Junub, Gus Baha: Itu Salah dan Bisa Sebabkan Hal ini
"Bab-bab seperti itu memang susah, jadi Kita beragama, nabi pernah berkata; harus ikhtiar"
Kemudian Gus Baha berpesan harus memilih tempat untuk mengalirkan air mani.
"Kata Nabi: kamu harus memilih tempat untuk mengalirkan mani mu"
"Jadi istilahnya nabi itu; pilihlah tempat meletakan manimu di tempat yang benar"
Jadi pilihlah tempat yang benar ketika mengeluarkan air mani menurut istilah nabi.