"Jadi nanti kalau anak perempuannya baligh nanti nikah yang menikahkan hakim bukan bapaknya, karena ini bapak ilegal," sambungnya.
Ia menambahkan, jika anak kedua juga perempuan maka boleh dinikahkan oleh bapaknya dengan syarat sudah dalam pernikahan yang sah.
"Tapi kalau anak kedua perempuan, itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah," lanjutnya.
Sebelumnya, Gus Baha menjelaskan hukum menikahkan wanita yang sedang hamil di luar nikah (kecelakaan).
Ulama asal Jawa Tengah mengatakan tidak ada iddah bagi wanita hamil di luar pernikahan, jika laki-laki yang menghamili siap bertanggung jawab maka harus dinikahkan.
Menurut Gus Baha, pernikahan tersebut dilakukan untuk menghentikan zina diantara keduanya.***