Bagaimana Nasib Anak di Luar Nikah, Bolehkan Bapaknya Jadi Wali? Gus Baha Beri Penjelasannya

- 9 Desember 2021, 14:05 WIB
ilustrasi, Bagaimana Nasib Anak Diluar Nikah, Bolehkan Bapaknya jadi Wali? Gus Baha Beri Penjelasannya.
ilustrasi, Bagaimana Nasib Anak Diluar Nikah, Bolehkan Bapaknya jadi Wali? Gus Baha Beri Penjelasannya. /

Baca Juga: Alasan Pasangan Harus Terbuka Satu Sama Lain Sebelum Akad Nikah, Gus Baha Khawatirkan Terjadi Hal ini

"Jadi nanti kalau anak perempuannya baligh nanti nikah yang menikahkan hakim bukan bapaknya, karena ini bapak ilegal," sambungnya.

Ia menambahkan, jika anak kedua juga perempuan maka boleh dinikahkan oleh bapaknya dengan syarat sudah dalam pernikahan yang sah.

"Tapi kalau anak kedua perempuan, itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah," lanjutnya.

Sebelumnya, Gus Baha menjelaskan hukum menikahkan wanita yang sedang hamil di luar nikah (kecelakaan).

Ulama asal Jawa Tengah mengatakan tidak ada iddah bagi wanita hamil di luar pernikahan, jika laki-laki yang menghamili siap bertanggung jawab maka harus dinikahkan.

Baca Juga: Bukan Masalah Zina, Sebelum Nikah Suami Harus Tahu 3 Hal ini dari Calon Istri, Gus Baha: agar Pernikahan Awet

Menurut Gus Baha, pernikahan tersebut dilakukan untuk menghentikan zina diantara keduanya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah