Meski berhutang merupakan sesuatu yang tidak dilarang dalam agama Islam, namun juga tidak disukai.
Kendati demikian, dalam kehidupan sehari-hari seseorang terkadang berada dalam kondisi terpaksa sehingga melakukan hutang.
Misalnya untuk modal usaha, untuk biaya sekolah anak-anaknya, untuk berobat, biaya kelahiran, hal-hal mendesak.***