MANTRA SUKABUMI - Gus Baha bahas kawin kontrak yang merupakan menikah dengan batas waktu tertentu yang disebut warga di Bandung.
Warga di Bandung menyebutkan bahwa guru yang perkosa 12 santri hingga ada yang miliki anak adalah praktik kawin kontrak.
Gus Baha mengatakan jika kawin kontrak ini dilakukan dengan cara sama seperti pernikahan pada umumnya yang terjadi.
Baca Juga: Jangan Merasa Yakin Masuk Surga karena Rajin Beribadah, Gus Baha: Bisa Allah Larang karena Hal Ini
Menurut Gus Baha, kawin kontrak dilakukan dengan membuat seakan-akan syar’i dengan adanya naib dan penghulunya juga.
Gus Baha menjelaskan bahwa kawin kontrak itu tidak memberlakukan masa iddah lagi, karena jika begitu perlu waktu lama.
“Kawin kontrak itu dilarang,” terang Gus Baha seperti dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah akun YouTube Suara Literasi pada 1 Mei 2021.
Selain termasuk nikah yang dilarang dalam agama Islam, kawin kontrak juga mengandung unsur kesalahan yaitu tanpa iddah.
Sesuai keyakinan seluruh ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah berpendapat kawin kontrak atau nikah mut’ah itu tidak boleh.