"Sudah sekarang putuskan dia mau sholatnya seperti laki-laki atau perempuan terus nikahnya dengan siapa? Dia tidak bisa menjawab,"
Adapun Gus Baha menjelaskan alasannya kenapa fiqih melarang perihal mengganti kelamin.
Selain itu, bukan hanya secara ilmu fiqih saja yang menolak. Tapi secara medis juga sama menolak.
"Itu kan pasti panjang dan fiqih menolak itu. Dan secara medis juga menolak itu, sebab apa hormon tubuhnya setelah ganti kelamin kemudian akan terjadi proses haid,"
"Dan apakah bisa melahirkan? Tetap dalam hal ini hormonnya sebagai laki-laki. Makanya diantara kritiknya Alquran mengganti asal usulnya kejadiannya pokok yang Allah ciptakan yaitu mengganti alat kelamin tadi," pungkas Gus Baha.***