Dikutip mantrasukabumi.com dari video yang dilihat dalam unggahan kanal YouTube Kumparan Dakwah pada 10 Agustus 2020, berikut penjelasan Gus Baha selengkapnya.
Sebelum menjelaskan hal tersebut, Gus Baha menjelaskan terlebih dahulu tentang definisi mahram secara detail.
"Kamu tahu definisi mahram?," tanya Gus Baha.
Menurut Gus Baha definisi mahram itu adalah orang yang haram dinikahi.
"Mahram itu orang yang haram dinikah," ujar Gus Baha.
Siapakah orang mahram dan haram dinikahi itu?
Gus Baha mengungkapkan bahwa orang yang mahram atau haram dinikahi itu seperti ibu, anak, keponakan dan bibi.
"Yang haram dinikah yaitu ibu, anak, keponakan, bibi," ucap Gus Baha.
Setelah itu, Gus Baha mengatakan bahwa suami tidak boleh pegang istri meskipun sudah halal yaitu pada saat keduanya punya wudhu.