Karena itu bisa membuat wudhu keduanya batal, bahkan kata Gus Baha jika suami istri tidak tahu hukum ini dan sering pegang tangan setelah wudhu sholat bisa sia-sia.
Sebab kalau istri itu kata Gus Baha orang lain yang berarti boleh dinikahi (bukan mahram), jadi batal wudhu beda dengan mahram.
Baca Juga: Hati-hati Orang Tua yang Suruh Anak Hafalkan Alquran Kerap Lupakan Hal Penting Ini, Gus Baha: Fatal
"Justru istri itu disebut ajnabiyah (الأجنبية) yang berarti ‘orang lain’, makanya boleh dinikah," kata Gus Baha.
Maka dari itu kata Gus Baha kenapa menyentuh istri atau suami setelah wudhu batal sedangkan menyentuh ibu, anak keponakan, bibi tidak.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang kenapa saumi tidak boleh pegang meskipun sudah halal.***