Hukum Mengunci Masjid Menurut Gus Baha: Haram Jika Karena Hal Ini

- 30 Januari 2022, 16:23 WIB
Hukum Mengunci Masjid Menurut Gus Baha: Haram Jika Karena Hal Ini
Hukum Mengunci Masjid Menurut Gus Baha: Haram Jika Karena Hal Ini / Instagram @kajian.gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Jika kita sering bepergian kedaerah-daerah atau kota diwaktu malam hari, kerap sering terlihat masjid dikunci.

Lalau bagaiaman sebetulnya menurut pandangan islam dan para ulama terkait hal ini, apakah memang dibolehkan mengunci masjid dengan alasan tertentu.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha pernah menyampaikan terkait hukum mengunci masjid.

Baca Juga: Adab Masuk Rumah Menurut Gus Baha agar Tidak Keliru dan Dapat Memperlancar Rezeki

Gua Baha dalam tausiahnya menyampaikan bahwa mengunci masjid memang diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan.

Gus Baha menjelaskan bahwa jika memang di dalam masjid itu kerap terjadi kemunkaran, maka dibolehkan menutup masjid.

Bagaimana pun masjid kata Gus Baha diwaqafkan untuk sholat, kecuali jika sudah ada tindak nyata seperti diatas yakni adanya kemunkaran.

"Karena masjid itu diwakafkan untuk shalat. Kecuali, sudah ada kasus riil (nyata) misalnya banyak preman atau lonte (pelacur) tidur dan beraktivitas maksiat di situ. Syaratnya riil, bukan ragu-ragu, itu baru boleh (dikunci),"seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube kalam-kajian islam, 30 Januari 2022.

Namun jika tidak reel adanya kemnunkaran tersebut, maka haram hukumnya mengunci masjid.

"Menurut saya haram mengunci masjid yang sampai menyebabkan orang tidak bisa shalat. Bagaimanapun masjid itu diwakafkan untuk shalat!", ucap Gus Baha

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x