Namun jikalau karena alasan sepele semisal hanya karena melindungi barang-barang di masjid yang dianggap tak seberapa, itu bisa haram.
"Nah, kalau seperti itu kita harus memikirkan maslahat dan madharatnya", pungkasnya.***
Namun jikalau karena alasan sepele semisal hanya karena melindungi barang-barang di masjid yang dianggap tak seberapa, itu bisa haram.
"Nah, kalau seperti itu kita harus memikirkan maslahat dan madharatnya", pungkasnya.***
Editor: Emis Suhendi