Jika memang mengharuskan untuk dikunci jika alasan untuk keamanan atau apa pun itu, maka setidaknya ada sebagian yang terbuka.
Misalkan gerbang dibuka, sehingga orang masih bisa melaksanakan sholat di teras meski tidak bisa melaksanakannya di dalam masjid.
"Jadi, kalau ruang dalam dikunci, maka tetap gerbang harus dibuka, supaya andaikan ada orang hendak shalat itu bisa, entah di teras atau minimal ada satu kamar mandi yang dibuka", tambahnya.
Kecuali kata Gus Baha jika memang sudah ada kejadian yang reel di masjid tersebut semisal banyak orang yang maksiat di sana.
Maka dengan demikian hal itu diperbolehkan untuk mengunci masjid. Namun syaratnya harus reel, tidak ragu adanya kemaksiatan.
"Menurut saya, sebaiknya ambil jalan tengah. Oke lah yang di tengah dikunci tidak apa-apa, tapi tetap terasnya bisa dipakai untuk shalat. Bagaimanapun masjid itu diwakafkan untuk shalat", ujarnya.
Baca Juga: Bacaan Surat Al Alaq Ayat 1-5, Lengkap Isi Kandungan, Lafadz Arab, Latin, Beserta Asbabun Nuzul
Di akhir pembicaraannya Gus Baha menjelaskan bahwa kita harus melihat sisi kemaslahatan dan madaratnya.
Jika memang dengan mengunci masjid niatnya untuk kemaslahatan ya tidak apa-apa.