Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 9 Februari 2022, 17:00 WIB
Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya.
Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya. /*/Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

MANTRA SUKABUMI - Buya Yahya dalam kajian tausiahnya pernah menyampaikan hukum keluar darah ketika sedang sholat.

Dalam penjelasannya Buya Yahya menyampaikan bahwa ada darah yang ma'fu, artinya meski dinyatakan najis tapi dimaafkan.

Penyampaian Buya Yahya ini dapat memecahkan persoalan kita perihal hukum keluar darah ketika sedang sholat.

Baca Juga: Tradisi Perayaan Peringatan Isra Miraj, Salah Satunya Ada Rajaban

Perlu diketahui, sebagaimana dijelaskan Buya Yahya bahwa darah ada yang ma'fu seperti darah jerawat yang keluar saat sedang melaksanakan sholat.

Buya Yahya katakan, bahwa darah jerawat termasuk darah ma'fu.

"Darah jerawat adalah darah yang dimaafkan," ujar Buya. Seperti dilihat mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 9 Februari 2022

Namun Buya tegaskan hal itu jika memang darah tersebut masih di tempatnya dan sekitarnya.

Buya juga menjelaskan jika seseorang berwudhu dan hendak memecahkan jerawat, sebaiknya dilakukan sebelum berwudhu.

Adapun ketika kita sudah wudhu, kemudian keluar lagi darah jerawat, maka itu termasuk darah ma'fu (yang dimaafkan).

Bahkan Buya sampaikan, darah bisul pun dimaafkan jika masih ada di wilayah adanya bisul tersebut.

Baca Juga: Jangan Terlalu Pagi, ini Waktu Terbaik Melaksanakan Sholat Dhuha Kata Buya Yahya

"Bahkan darah bisul dimaafkan di wilayah itu, kecuali telah berpindah dari tempat itu", tegas Buya.

Seperti halnya bisulnya di kaki, darahnya di jidat. Maka kata Buya itu tidak termasuk najis yang tidak dimaafkan.

Namun Buya menegaskan bahwa hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang normal.

Terkait seseorang yang mengalami kecemasan atau gangguan kepanikan, maka hukumnya berbeda.

"Kalau Anda normal begini hukumnya. Jadi Anda tak usah mikirin, karena itu termasuk najis yang dimaafkan," ucapnya.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah