Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Bolehkah dalam Islam?

- 23 April 2020, 10:44 WIB
Imbauan larangan mudik akibat virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo.
Imbauan larangan mudik akibat virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo. /- Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/am.

 

MANTRA SUKABUMI - Hari ini kita diramaikan dengan diskusi boleh tidaknya mudik dilaksanakan.

Hal ini berangkat dari kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Pasalnya, sampai hari ini penyebaran virus makin meluas dengan jumlah data terinfeksi terus mengalami peningkatan.

Dengan dilarang kebijakan mudik, terutama menjelang Lebaran yang biasanya diramaikan dengan berita tentang kegiatan mudik, setidaknya penyebaran virus dapat dihindari.

Dalam ajaran Islam, sejatinya tidak ada satu perintahpun baik dari Alquran maupun Alhadis yang tegas memerintahkan mudik.

Baca Juga: SE Bupati Sukabumi Jelang Ramadan, Sahur di Rumah, THR Berikan Seminggu Sebelum Lebaran

Kebiasaan kita setelah menjalankan ibadah Ramadhan harus melakukan acara silaturahmi dan maaf-maafan sejatinya bisa bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kondisi. Tidak terjebak pada moment tertentu.

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Tim Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x