Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Bolehkah dalam Islam?

- 23 April 2020, 10:44 WIB
Imbauan larangan mudik akibat virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo.
Imbauan larangan mudik akibat virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo. /- Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/am.

Walaupun mudik tidak ada secara langsung dianjurkan dalam Islam, tak ada salahnya kita laksanakan bila ada kesempatan dan kemampuan. Tidak harus menunggu moment Idul Fitri. Mmenjalin silaturahmi bisa lakukan kapan dan dimana saja.

Dalam kondisi pandemi  covid-19, idealnya ketika akan melakukan mudik maka yang paling pertama harus diperhatikan adalah kesehatan diri. Memaksakan diri untuk mudik di saat sakit tentu sangat tidak ideal karena akan memperburuk diri sendiri.

Demikian halnya kesehatan lingkungan juga harus dipertimbangkan, mengingat kita hidup bersosial dengan orang lain. Interaksi kita jangan sampai menimbulkan bencana dengan saling menularkan penyakit. Sungguh sangat membahayakan.

Baca Juga: Imbas Mudik Dilarang, Perusahaan Bus Menjerit di Ambang Kebangkrutan

Islam mengutamakan kemaslahatan. Kaidah ushu fiqh menegaskan menghindari kemudharatan lebih diutamakan dari pada nilai kemaslahatan.

Jangan memaksakan diri untuk melakukan mudik demi kepentingan pribadi, tetapi sesungguhnya dapat mengorbankan orang lain. Semoga kita diberi kesehatan lahir bathin, dan pandemi covid-19 cepat berakhir.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Tim Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah