MANTRA SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami membuat surat edaran menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Melalui surat edaran nomor 451 / 2696 - Kesra tentang tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Bupati menghimbau warga untuk sahur, buka, tarawih dan tadarus dilaksanakan secara individual atau hanya bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Selain itu, Marwan juga meminta perusahaan di Kabupaten Sukabum untuk memberikan keringanan dalam ibadah puasa kepada karyawan atau buruh perusahaan yang menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Duda Empat Anak Ditemukan Tewas Tersangkut di Gundukan Sampah
“Salat tarawih, lakukan di rumah masing-masing secara individul, agar tidak melakukan kegiatan tarawih keliling dan takbiran keliling,” kata Marwan melalui surat edaran yang diterima mantrasukabumi.com, Kamis (23/4/2020).
Berikut isi Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: WHO Gandeng Perusahaan Telekomunikasi Internasional ITU untuk Tangani Pandemi COVID-19
"Kami harapkan partisipasi semua pihak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah;