SE Bupati Sukabumi Jelang Ramadan, Sahur di Rumah, THR Berikan Seminggu Sebelum Lebaran

- 23 April 2020, 10:16 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto:
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto: /Istimewa/istimewa

17. Kepada pihak Perusahaan agar memasang baligho di depan perusahaan masing-masing yang memuat tentang isi surat edaran ini;

18. Apabila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap aturan dan kesepakatan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan;

19. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogjanya masing masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah;

20. Senantiasa memperhatikan lntruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Coronavirus 2019 ( COVID-19 );

21. Disetiap kecamatan agar dibentuk Tim Terpadu dan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan yang terdiri dari Muspika, MUl, Ormas, Apindo dan serikat Pekerja untuk monitoring pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan,".

Diketahui surat edaran tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015tentang Larangan Minuman Beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, surat edaran Kementrian Agama Rl Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah COVID-19. Surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 44211985.4 DINKES tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi Coronavirus 2019 ( COVID-19 ), serta hasil musyawarah antara Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Hari Senin, tanggal 20 April 2020.**

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah