SE Bupati Sukabumi Jelang Ramadan, Sahur di Rumah, THR Berikan Seminggu Sebelum Lebaran

- 23 April 2020, 10:16 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto:
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Foto: /Istimewa/istimewa

8. Untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik dan warga masyarakat menunaikan ibadah di Bulan Ramadhan, khusunya Sholat Maghrib dan Buka Puasa, maka setiap perusahaan mengusahakan agar jam kerja berakhir pada jam 16.30 WB; 

9. Bagi Perusahaan yang masih melakukan aktivitas kerja pada bulan Ramadhan 1441 H, wajib menjalankan protokol Covid-19 / S O P Kesehatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan tempat bekerja sebagaimana regulasi yang berlaku;

10. Kepada pekerja agar diberikan keleluasaan dan dukungan sarana penunjang dalam melaksanakan ibadah sebagaimana agama dan keyakinan masing-masing;

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkus Permen, GA Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi

11. Apabila diberlakukan kerja shift, agar tetap diberikan keleluasaan melakukan ibadah dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja;

12. Apabila dalam keadaan memaksa sehingga para pekerja diharuskan melaksanakan kerja lembur, maka kerja lembur tersebut dapat dilaksanakan dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada para pekerja untuk melaksanakan ibadah buka puasa, sholat maghrib, shalat isya dan shalat tarawih setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadhan di Kecamatan dengan memperhatikan protokol Covid-19 / SOP Kesehatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19';

13. Bagi Perusahaan dilarang menyediakan makanan dan nninuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan/minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan;

14. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 1 (satu) Minggu sebelum hari raya dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik lndonesia Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaaan;

15. Bagi usaha perhotelan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya bagi tamu berpasangan yang bukan suami isteri dan tidak memperjualbelikan atau menjadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol atau narkoba sesuai ketentuan yang berlaku;

16. Dilarang memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan selama Bulan Ramadhan;

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah