Salat Tarawih Super Cepat Dilihat dari Ilmu Fiqih, Simak Penjelasannya

- 15 Mei 2020, 01:45 WIB
Tarawih cepat di Blitar
Tarawih cepat di Blitar /.*/Youtube/@Indonesia Pilihan

MANTRA SUKABUMI - Bulan Ramadan sejatinya menjadi bulan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, sebab Allah akan melipat gandakan amal perbuatan kebajikan kita di bulan Ramadan.

Bulan Ramadan tidak hanya diisi dengan ibadah puasa saja, akan tetapi ibadah lainnya jangan sampai terlewatkan.

Baca Juga: Warga Tapanuli Tengah Dikagetkan dengan Kemunculan 2 Pesawat Tempur F-16 yang Terbang Sangat Rendah

Seperti salat tarawih pada malam hari selama bulan Ramadan.

Salat tarawih di sebagian daerah di Indonesia identik dengan gerakan dan bacaan yang cepat. Hingga ada di sebuah daerah yang viral di media sosial beberapa video tentang pelaksanaan salat tarawih yang diklaim tercepat di Dunia.

Salah satunya yang diselenggarakan Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang terletak di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar yang diklaim salat tarawih tercepat.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Berikut 3 Cara Agar Mendapatkan Lailatul Qadar

Diketahui sudah sejak lama ditempat ini memiliki tradisi salat tarawih dan salat Witir super cepat. Bayangkang saja, pelaksanaan salat tarawih 23 rakaat dilakukan hanya dalam waktu tujuh menit.

Beragam tanggapan masyarakat dan tokoh agama tentang pelaksanaan salat seperti ini, diantaranya KH. Busyro Mun’im Pengasuh Pondok Pesantren An Nafi’iyah Tulangan Sidoarjo.

Berikut tanggapan beliau sekaligus memberikan penturan salat tarawih jika dilakukan cepat maupun lambat, seperti dikutip Tim Mantra Sukabumi dari Jurnal Presisi berdasarkan hasil wawancara bersama KH. Busyro Mun'im.

Baca Juga: Viral Tokoh Agama di Surade Dipukul Pria Gempal Hingga Terjungkal, Ini Kata Polisi

“Pertama yang harus dipahamai terlebih dahulu adalah Urgensi dari salat adalah khusyu’ disaat menjalankannya. Bahkan pahala shalat sangat bergantung pada ke-khusyu’annya,” Ujarnya.

Dikisahkan sahabat Abu Thalhah adalah salah satu contoh suri tauladan dengan menyerahkan kebun kurmanya pada Rasulullah karena mengganggu khusyu’ ketika melaksanakan salat.

Lantas bagaimana salat super cepat ini ditinjau dari kajian hukum fiqih ?

Baca Juga: Hari Doa Sedunia, Menag RI: Mari Ketuk Pintu Langit Lewat Doa di Tengah Pandemi

Artikel ini telah tayang sebelumnya di JurnalPresisi.Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tarawih Super Cepat Menurut Hukum Fiqih."

“Bila syarat dan rukun shalat sudah terpenuhi, maka hukumnya sah secara fiqih, baik salat cepat ataupun lambat,” Ujar Kyai muda yang biasa dipanggil Gus Busro ini.

Masalah anggapan salat cepat itu tidak melaksanakan tuma’ninah, akan tetap sah menurut hasil Ijtihad Imam Al-Jurjani dari Madzhab Hanafiyah. 

“Soal tuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, dalam takhrijnya Al-Jurjany hukumnya sunah. Menurut pemikiran Al-Jurjani, sesungguhnya tuma’ninah disyariatkan demi menyempurnakan rukun dan setiap penyempurna rukun hanyalah sunah seperti halnya tuma’ninah dalam rukun perpindahan," Jelasnya.

Baca Juga: Keluh Kesah Pedagang Daging Sapi Usai Daging Babi Terungkap, Pembeli Sepi Omzet Turun

“Salat cepat dapat saja dilakukan jika memahami aturan yang dijelaskan ulama madzhab. Ada banyak kisah zaman dahulu para ulama melakukan salat ratusan raka'at hanya dalam satu malam.”

“Oleh karenanya bagi yang belum mengetahui keutamaan masalah salat Tarawih super cepat ini, jangan lagi mencemooh atau menghinanya. Sebaiknya Hentikan pro kontra tentang masalah ini dan jangan mengadu domba antar ulama," pungkasnya. (Zaini Rahman) **

Editor: Encep Faiz

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah