2. Tidak makruh jika mempunyai kebiasan puasa sunnah sebelumnya.
Orang yang memiliki kebiasaan melaksanakan puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis, atau puasa Daud.
Maka diperbolehkan kepada orang tersebut berpuasa meski setelah melewati tanggal 15 bulan Syaban.
"Dua, tidak makruh jika Anda mempunyai kebiasaan puasa sebelumnya. Biasa ibu puasa Senin Kamis, maka setelah tanggal 15 ibu melakukan puasa," ucap Buya.
Baca Juga: Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya
3. Disambung antara tanggal 15 dan 16.
Terakhir, alasan diperbolehkannya puasa meski telah melewati tanggal 15 Syaban adalah menyambung puasa tanggal 15 dan 16 Syaban.
"Yang ketiga, adalah disambung antara tanggal 15 dan 16. Jadi kalau Anda pengen boleh tanggal 16 nyah puasa, tanggal 15 harus puasa," ujar Buya.
Kemudian Buya menyatakan, sama halnya dengan puasa qodho, yakni puasa wajib lainnya. Seperti puasa nadzar.
Artinya, meski sudah melewati tanggal 15 Syaban jika puasa yang dilaksanakan adalah puasa qodho atau wajib lainnya seperti puasa nadzar atau kafaroh, maka diperbolehkan untuk berpuasa.***