Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Sang Istri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan dari UAS

- 12 Juni 2020, 12:00 WIB
Ustad Abdul Shomad
Ustad Abdul Shomad /.*/YouTube/Kun Ma Allah

MANTRA SUKABUMI - Poligami dalam islam memang diperbolehkan, dimana seorang suami dapat menikahi wanita lain setelah istri pertamanya, asalkan benar-benar telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Terkadang banyak lelaki terutama yang telah beristri salah dalam hal menafsirkan poligami tersebut, dengan dalih mengikuti sunnah Rasul.

Padahal, ada aturan yang dianjurkan dalam hal berpoligami tersebut, tidak asal menikahi wanita lain tanpa ada pihak yang mengetahui.

Baca Juga: Hikmah Jumat: 10 Jurus Langit Pembuka Rezeki, Salah Satunya Menikah

Dalam sebuah rumah tangga tidak jarang ada kasus seorang suami berpoligami atau menikah lagi dengan wanita lain tanpa diketahui oleh istri pertamanya.

Tidak sedikit, rumah tangganya diambang perpisahan karena terjadinya kasus poligami yang tanpa dikehendaki oleh istri pertama terhadap perlakuan suaminya.

Namun tak sedikit pula istri mengizinkan suaminya untuk menikah lagi dan merestui poligami yang dilakukan suaminya tersebut.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam hingga UBS di Pegadaian, Jumat 12 Juni 2020

Yang menjadi persoalaan dan banyak dipertanyakan orang, ketika seorang suami menikah lagi tanpa seizin sang istri, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

Menjawab pertanyaan besar tersebut, Ustad Abdul Somad memberikan penjelasan tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan  dan izin dari sang istri dalam kanal youtube Ibadah TV.

Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.

“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah.

Baca Juga: Dampak Pembatalan Haji 2020, Kemenag Sampaikan Syarat Berangkat Haji Tahun Depan, Berikut Rinciannya

Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.

“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah.

Kecuali saya bilang empat maka yang satu itu tak sah karena bini tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.

Serta juga Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ada KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), yang mengatur tentang poligami yang dibolehkan menurut hukum Indonesia.

 Baca Juga: Wakil Menteri LHK Alue Dohong Tinjau Kesiapan Wisata Alam Situ Gunung Sukabumi untuk Dibuka Kembali

Sebelumnya, artikel terkait telah terbit di laman Portaljember.pikiranrakyat.com dengan judul "Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad."

“Tapi tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI (Kompilasi Hukum Islam Indonesia), ibu-ibu tenang, kenapa saya katakan tenang?

Karena menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian di atas materai enam ribu kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Terakhir Ustadz Abdul Somad berpesan agar kepada istri tidak perlu cemas jika sang suami menikah lagi karena KUA tidak berani menikahkan suami orang tanpa sepengetahuan istri pertama.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Ribka Tjiptaning dan Iman Brotoseno Dikabarkan Menjadi Ketua Panja RUU HIP

“Maka jangan ibu-ibu cemas, bapak tidak akan bisa menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju, kecuali suami nikah sirih.

Nah ini yang sangat menghawatirkan kita, kalau dia menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, menurut hukum Indonesia tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain tanpa surat ijin dari istri pertama," pungkasnya. **(Ahmad Musayin/Portal Jember PRMN)

Editor: Encep Faiz

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah