MANTRA SUKABUMI - Termasuk salah satu sunnah yang dianjurkan pada bulan Ramadhan adalah itikaf di Masjid.
Terlebih pada sepuluh hari terakhir dibulan Ramadhan, maka i'tikaf dianjurkan karena disebutkan dalam hari-hari tersebut terdapat lailatul qadar.
Seperti amal ibadah lainnya, itikaf di Masjid pada bulan Ramadhan juga ada ketentuan, syarat dan niat yang harus diketahui.
Baca Juga: Amalan Sunnah Hari Jumat di Bulan Ramadhan Salah Satunya Sholat Sunnah, Ini Niat dan Tata Caranya
Salah satu syarat itikaf adalah tempat yang digunakannya harus berupa masjid, maka tidak sah i'tikaf diluar bangunan masjid.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah enam syarat i'tikaf yang dirangkum mantrasukabumi.com dari kitab 'Marhaban ya Ramadhan' yaitu:
1. Niat
Syarat pertama i'tikaf adalah niat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
انما الاعمال با النيات (رواه البخاري ومسلم)
Innamal a'malu binniat
Artinya: "Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya" (HR Bukhari dan Muslim).
a. Cara niat i'tikaf
نويت الاتكاف
Nawaitul i'tikafa
Artinya: "Aku berniat i'tikaf"
-Niat i'tikaf yang dinadzarkan
نَذَرْتُ اَنْ اَعْتَكِفَ فِيْ هَذَا الْمَسْجِدِ مُدَّةَ اِقَامَتِيْ فِيْهِ
Nadzartu ana'takifa fii hadzal masjidi muddata iqamati fiihi
Artinya: "Aku bernadzar akan beri'tikaf di masjid ini selama aku tinggal di dalamnya"
Kemudian setelah melafadzkan (mengucapkan dengan lisan) nadzar tersebut, dilanjut membaca niat i'tikafnya (dibaca dalam hati). Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ فَرْضَ الْاِعْتِكَافِ للهِ تَعَالَى
Nawaitu fardhal i'tikafi lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat i'tikaf yang wajib bagiku, semata-mata karena Allah ta'ala".
Baca Juga: Jangan Tidur Lagi! Ini Dua Amalan Dahsyat Selepas Sahur yang Harus Kamu Tahu
b. Tempat niat i'tikaf adalah hati, dan disunnahkan diucapkan dengan lisan.
2. Masjid
Syarat kedua, tempat yang sah dijadikan untuk i'tikaf adalah masjid (yang telah diwakafkan untuk masjid, meskipun tempat tersebut tidak digunakan untuk menunaikan sholat Jum'at).
Karena itu, i'tikaf diluar masjid seperti madrasah, atau tempat lainnya maka hukumnya tidak sah.
3. Berdiam didalam masjid
Batas minimal untuk tinggal didalamnya dan dikatakan i'tikaf, adalah lamanya berdiam lebih dari waktu tuma'ninah sholat.
Jika kurang maka hukum i'tikafnya tidak sah, seperti hanya melewati dalam masjid.
4. Dalam keadaan suci
Selanjutnya, syarat i'tikaf adalah harus dalam keadaan suci dari hadats besar.
Maka tidak sah i'tikafnya seseorang yang sedang janabah, haid, dan nifas, karena haram bagi mereka untuk menetap di dalam masjid.
Baca Juga: LENGKAP! Tata Cara Pelaksanaan Shalat Nisfu Sya'ban Berikut Doa dan Amalan Lainnya
5. Dalam keadaan berakal
Maka tidak sah i'tikafnya seseorang yang terkena penyakit gila, orang yang pingsan, dan orang yang mabuk.
Lain halnya dengan i'tikafnya anak yang mumayiz (anak yang belum bisa minum, makan, istinja sendiri), maka hukum i'tikafnya adalah sah.
6. Beragama Islam
SyaraT terkahir sahnya i'tikaf seseorang adalah harus beragama Islam. Maka tidak sah seseorang yang murtad atau kafir beri'tikaf.
Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hukum i'tikafnya tidak sah.***