d. Orang yang berhutang untuk menanggung hutangnya orang lain.
7. Sabilillah
وَفِى سَبِيلِ اللهِ
(untuk jalan Allah) Mereka adalah orang-orang yang berperang dan berjaga-jaga di perbatasan, mereka diberi bagian harta zakat untuk membiayai perang dan penjagaan mereka meskipun mereka orang-orang kaya.
ZakatBaca Juga: 5 Bacaan Tata Cara Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Seluruh Keluarga Disertai Teks Arab
8. Ibnu Sabil
وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ
(dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan) Dia adalah orang yang perbekalannya habis dalam perjalanan dari negerinya, dia diberi bagian harta zakat meski dia di negerinya adalah orang yang kaya.
فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ
(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah) Yakni pembagian zakat hanya untuk golongan-golongan ini merupakan hukum tetap yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan melarang mereka untuk melanggarnya.***